Sabtu, 15 Mei 2010

AUDIT DELAY

Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit (Safitri, 2002). Perusahaan publik harus mempublikasikan laporan keuangan auditnnya dalam suatu periode tertentu setelah akhir tahun penutupan buku perusahaan. Bapepam menetapkan peraturan bahwa perusahaan publik harus harus menyerahkan laporan keuangan tahunannya selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan (Bapepam, 2009)

1 komentar: