Hari raya idul fitri 2011 ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Itsbat Penetapan 1 Syawal 1432H yang diselenggarakan pemerintah. Pemerintah menggelar sidang itsbat penetapan 1 Syawal 1432 H pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2011 sore di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang itsbat ini dipimpin Menteri Agama Suryadharma Ali dan dihadiri tokoh dan ulama Ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, MUI dan ilmuan Islam.
Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kementerian Agama, Muhyiddin, mengatakan sidang dilakukan sesuai ketetapan yang berlaku dalam syariat, yaitu penetapan awal bulan, terutama Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah oleh pemerintah. Sidang itsbat melibatkan sejumlah pakar hisab rukyat dan instansi yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat (BHR). Di antaranya, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Dalam sidang ini dijelaskan sejumlah hasil hisab dan rukyat dari berbagai wilayah di Indonesia. Berdasarkan pengamatan hilal 1 Syawal 1432 H menunjukkan hasil negatif. Hanya dua wilayah yang mengaku melihat hilal, yaitu Kudus Jawa Tengah yaitu pukul 17.09.10 detik dan Cakung Jakarta timur pada pukul 17.05 menit. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Ahmad Djauhari, saat menyampaikan laporan hasil rukyat sebagai bahan Sidang Itsbat. Djauhari yang juga Kepala Badan Hisab Rukyat Kemenag mengatakan, pemerintah melakukan rukyat di 96 lokasi. Sebanyak 30 lokasi di antaranya Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung Barat, Jambi, Sumatera Bara, dan Riau menyatakan tidak melihat hilal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar